PRABUMULIHSOSIAL

Ingatkan Pengendara, Satlantas Polres Prabumulih Pasangi Spanduk Larangan “Bali” di Jalan

Prabumulih, Gemasab Pos. Id.  – Sudah menjadi kewajiban dari kepolisian terus mengingati pengendara guna mematuhi aturan lalu lintas memakai helm SNI, tiada berboncengan lebih dari dua dan lainnya. Kali ini, Satlantas Polres Prabumulih kembali  mengingatkan dan mengajak agar pengendara baik roda dua atau empat tidak melakukan balapan liar (bali) di jalan umum.

“Karena balap liar itu tak ada manfaatnya. Dan, bahkan bisa membahayai keselamatan diri sendiri,” himbau Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas, AKP Muthemainah SH, Jumat (24/3/23).

Selain membahayakan diri sendiri maupun orang lain, lanjut dia, dengan mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di lingkungan masyarakat. Bali tersebut juga bisa dipidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 3 juta.

“Nah, terkait hal itu selain kita terus menghimbau mereka (pengendara, red), khususnya buat anak-anak remaja. Disini kita juga memasangi spanduk larangan di sejumlah titik-titik ruas jalan yang ada,” tuturnya.

Oleh karena itulah, lanjut Kasat Lantas, agar para orang tua selalu mengawasi anak-anak mereka jangan sampai melakukan balap liar tersebut.

“Juga termasuk anak-anak baru gede (abg) jangan terlalu diberikan kebebasan mengendarai kendaraan. Itu bisa berbahaya. Apalagi mereka belum usia 17 tahun keatas,” pesannya.(Bk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *