PALI

Belum Massa Kampanye Baliho Coblos Caleg Bertebaran Bawaslu Tak Berdaya PALI

KP/Gemasabpos.Id – Baliho kampanye bertebaran dengan tulisan ” coblos nomor tertentu ini dari berbagai caleg jelas ini pelanggaran dalam pemilu karena belum masa kampanye .Namun Bawaslu PALI sejauh ini diam seakan tak berdaya menertibkan pelanggaran ini .

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023.

PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024

Kejadian ini di kritisi aktivis muda PALI advokat Hendro Saputra, S.H., dari Komunitas Masyarakat dan Pemuda PALI Peduli Pemilu Bersih ( KMP3B) mempertanyakan kinerja Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terkait dugaan adanya pelanggaran Pemilu dalam hal pemasangan alat peraga kampanye.” kalau di biarkan pelanggaran ini bisa memicu pemilu cacat hukum , jelas Hendro

Kalau cacat hukum hasil pemilu tidak legitimasi dan akan berunjung membahayakan demokrasi ,ungkapnya

Fakta terkait hal tersebut, yakni banyaknya para calon legislatif dari berbagai partai politik yang terindikasi curi start berkampanye dengan memasang APK berupa baliho dan baner di beberapa titik hampir di setiap daerah pemilihan yang ada di PALI dari dapil I sampai VI.

Pemerintah telah menggelontor dana miliaran untuk pengawasan pemilu artinya secara hukum uang tersebut harus di gunakan untuk menjaga agar pemilu berjalan bersih dan adil , jelasnya Sementara itu, upaya pengawasan dan penindakan dari lembaga resmi pengawas pemilu sampai saat ini belum terlihat.

Meskipun salah satu anggota komisioner Bawaslu PALI beberapa waktu yang lalu telah memberikan penjelasan dan pernyataan di depan rekan rekan awak media terkait langkah langkah yang telah di lakukan oleh Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut.“Untuk itu, kita meminta agar Bawaslu kabupaten PALI bisa lebih optimal lagi dalam menjalankan fungsi wewenang dan tugasnya sebagai mana telah di atur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Karena berdasarkan pengamatan kita bersama tim di lapangan, sampai saat ini belum ada tindakan nyata berupa penertiban melalui dinas terkait atau pun teguran secara tertulis baik ke partai politik maupun ke calon legislatif yang diduga telah melakukan pelanggaran pemilu terkait pemasangan alat kampanye berupa spanduk/ banner belum waktunya tahapan masa kampanye,” ujar Hendro Lanjut Hendro, KMP3B sebagai perkumpulan atau komunitas masyarakat yang menjalankan sosial kontrol, berharap agar di Bumi Serepat Serasan ini penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung dengan bersih dan jurdil.

KMP3B akan berkoordinasi dengan DKPP terkait hal ini dan akan terus mengupayakan Bawaslu PALI bekerja maksimal dalam pengawasan pemilu karna susksesi pemilu akan banyak di tentukan pengawasan agar tidak terjadi komplik kepentingan antara caleg maupun parpol , pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *