Jalan Sinar Dewa Sp Raja Memperihatinkan Toko Masyarakat Tanah Abang Sapril Syafei SH.I Minta Gubernur Tekan Transportasi Perbaiki Keruskan
PALI Gemasabpos.id—Jalan khusus pertambangan Batubara milik PT Global Integra Energy (GIE) pada Senin 25 September 2023 resmi dioperasikan beberapa waktu lalu. Oleh gubernur Sunatera selatan Herman deru .
Semejak di gunakan ruas Hingga saat ini belum ada perbaikan jalan yang pernah dilalui kendaraan Transportir Batubara dikawasan Desa Jerambah Besi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Forum Aktivis PALI (FAP) pernah melakukan aksi demo ke kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu, 2 Agustus 2023. dengan tuntutan Perusahaan dari PT BSEE, PT BSE dan PT PEI , PT Energate Prima Indonesia (EPI). agar angkutan mobil Batubara tidak melintas di jalan umum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Serta meminta pihak Perusahaan pertambangan dan transfortir angkutan Batubara untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan dari mobilisasi Angkutan Batubara.
Toko masyarakat Tanah abang Sapril Syafei mengatakan. Perusahaan terkait agar gelontorkan dana CSR untuk lakukan perbaikan jalan dikarenakan membahayakan masyarakat, apalagi jalan ini milik Pemerintahan bukan Jalan Perusahaan dari PT BSEE, PT BSE dan PT PEI , PT Energate Prima Indonesia (EPI).
mengenai TJSL dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) mengamanatkan seperti itu , atau yang lebih di kenal CSR ujar Sapril .Jangan sampai masyarakat menjadi korban ,tambahnya .
Jangan sampai masyarakat marah melakukan aksi -aksi yang bisa merugikan kita semua ,hanya karena kurang pihak perusahaan kurang peka ungkap ujar enterpreuner yang bekerja di grup Danone ini.
Hal senada juga di ungkapkan
Hendro Saputra,SH dan Rekan selaku Bidang Hukum & Advokasi PALI di Ormas Pemuda Pancasila Menegaskan, kami siap menerima kuasa dan mendampingi jika ada warga yang mengalami kecelakaan atau kerusakan kendaraan nya akibat oleh jalan yang rusak sebagai mana telah di atur dalam pasal 273 UU NO 1 tahun 2023.
“Pasal 19 UU No 22 2009, telah diatur pembagian maksimum muatan, waktu dan kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus. Dimana jalan Raya PALI merupakan jalan kelas III hanya mampu menahan beban seberat 8 ton” Katanya, Jumat 13/10.
Ia menegaskan, apabila warga merasa dirugikan fasilitas umum di rusak oleh Perusahaan Batubara dan Transfortir apa lagi Jalan yang di jadikan mobilitas masyarakat umum silahkan dilaporkan pada dinas terkait di Kabupaten PALI sesuai harapan warga.(red/Iwan Cheristian)
