DPRD Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Jadwal Kegiatan Reses Tahun 2025
Prabumulih, Gemasab Pos. Id. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, Rabu 12 Maret 2025, menggelar Rapat Paripurna ke XII Masa Persidangan ke 2 DPRD Kota Prabumulih Tahun Rapat 2025.
Rapat berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih di pimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria SH. M.Si. Membuka rapat, Ketua DPRD Deni Victoria menyampaikan, “Berdasarkan daftar hadir DPRD Kota Prabumulih, jumlah 30 orang, hadir 20 orang, tidak hadir 10 orang. Dengan demikian qourum tercapai,” ujarnya.

Lanjutnya,” Dengan mengucap Bismilahirohmannirohim, Rapat Paripurna hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.” Ucapnya sembari melanjutkan dengan memimpin rapat.
“Sesuai agenda rapat kita hari ini, Rabu, 12 Maret 2025, pengesahan jadwal kegiatan reses Anggota DPRD Kota Prabumulih.” Ucapnya menjelaskan.
Lebih lanjut, pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Prabumulih itu, membacakan jadwal Rancangan kegiatan reses anggota DPRD Kota Prabumulih.

Adapun Rancangan kegiatan reses anggota DPRD Kota Prabumulih yang dibacakan pimpinan sidang tersebut yaitu :
1. Hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 pukul 9.00 WIB sampai dengan selesai, Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih tentang pengesahan rancangan jadwal kegiatan reses DPRD Kota Prabumulih.
2. Hari, Rabu, 19 Maret 2025 pukul 9.00 WIB sampai dengan selesai, Reses anggota DPRD Kota Prabumulih ke daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing,
3, Hari, Selasa, 25 Maret pukul 9.00 WIB sampai dengan selesai, rapat paripurna DPRD Kota Prabumulih tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Reses Anggota DPRD Kota Prabumulih dari Daerah Pemilihan (Dapil).
Usai membacakan rancangan jadwal kegiatan, pimpinan rapat menyampaikan pertanyaan kepada anggota DPRD untuk keabsahan Jadwal tersebut, ” Untuk keabsahan jadwal tersebut, saya tanyakan kepada anggota Dewan yang terhormat, apakah jadwal tersebut dapat disetujui,” ucapnya.

Wakil Ketua II Ir. Dipo Anom, menanggapi pertanyaan pimpinan rapat, Ia menyampaikan,” Mengingat saat ini kita di bulan Ramadhan, saya menyarankan untuk kegiatan reses sebaiknya dilaksanakan sore hari, jadi saran saya kalau diterima, kita laksanakan mulai pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai, “ucapnya.
Untuk memastikan apakah para anggota DPRD menyetujui saran yang disampaikan Wakil Ketua II Dipo Anom, Pimpinan rapat kembali bertanya kepada anggota, apakah setuju atau tidak.” Untuk keabsahan jadwal tersebut, saya tanyakan kepada anggota Dewan yang terhormat, apakah jadwal tersebut dapat disetujui,” tanya pimpinan rapat kepada anggota. Setuju, setuju, jawab keseluruhan anggota DPRD peserta rapat.
Dengan disetujuinya jadwal Rancangan kegiatan reses anggota DPRD Kota Prabumulih tersebut oleh anggota DPRD peserta rapat, pimpinan rapat mengetuk palu tanda disahkannya jadwal reses DPRD Kota Prabumulih dan rapat paripurna pun berakhir.(ADV..DPRD)
