Pemkot Prabumulih Menerbitkan Instruksi Resmi Terkait Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Prabumulih, Gemasab Pos. Id. – Dalam menangani permasalahan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mengambil langkah tegas, menerbitkan instruksi resmi terkait pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Dalam surat bernomor 660/119/DLH/2026 yang ditandatangani oleh Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, seluruh jajaran Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di wilayah Kota Prabumulih diinstruksikan untuk segera melakukan tindakan nyata di lapangan.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Fokus utama dari kebijakan ini adalah pemilahan sampah sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Terdapat lima poin utama yang ditekankan dalam surat tersebut. Pertama, sosialisasi kewajiban memilah sampah organik dan non-organik kepada masyarakat.
Kedua, mendorong pembangunan dan pengaktifan Tempat Pembuangan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) berbasis masyarakat.
Selain itu, Wali Kota juga meminta peningkatan partisipasi warga dalam program Bank Sampah, pembuatan kompos, hingga budidaya maggot untuk mengolah sampah organik.
Masyarakat juga dihimbau keras untuk tidak membuang sampah sembarangan di jalan, selokan, maupun sungai demi mencegah banjir dan bau tidak sedap.
Laporan kegiatan dari tingkat kecamatan dan desa nantinya wajib disampaikan secara berkala kepada Wali Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Prabumulih untuk memastikan program berjalan efektif.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat Prabumulih dalam menjaga kebersihan lingkungan dapat meningkat secara signifikan, sekaligus memperpanjang usia pakai TPA melalui sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

