ADVPEMERINTAHANPRABUMULIHSOSIAL

Rapat Paripurna Ke – XXII Masa Persidangan Ke – III DPRD Kota Prabumulih Penyampaian Nota Pengantar Walikota Terhadap RPD Tentang LPJ Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025

 

Prabumulih, Gemasab Pos. Id. – Jumat, 26 Juni 2026, DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna Ke – XXII Masa Persidangan Ke – III DPRD Kota Prabumulih. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih di Pimpin langsung Ketua DPRD H Deni Victoria SH. MSi dan dihadiri langsung Walikota H Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril S.Kom. MM, serta Sekda Prabumulih H Elman ST. MM.

Pada kegiatan itu, Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria memimpin rapat, Ia  menyampaikan,” Sesuai dengan agenda rapat hari ini membahas tentang, 1. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025

2. Penyampaian Nota Pengantar Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.

3. Pengambilan Persetujuan Anggota DPRD  Kota Prabumulih Terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (PERSERODA).

4. Pendapat Akhir Walikota.

5. Penandatanganan Keputusan Bersama Terhadap Pengesahan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (PERSERODA).”ujar Ketua DPRD.

Ketua DPRD H Deni Victoria, usai menerangkan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Ia mempersilahkan Walikota Prabumulih untuk menyampaikan Nota Pengantar Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggung Jawaban  Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.

Walikota Prabumulih H Arlan pada kesempatannya mengatakan, “menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih merupakan kewajiban konstitusi yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD dengan dilampiri keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa BPK RI. ” Ucapnya.

Selanjutnya, Walikota H Arlan menyampaikan rancangan peraturan daerah yang disampaikan pada hari ini, diantaranya, Audit yang meliputi  laporan realisasi Anggaran, laporan perubahan saldo Anggaran, laporan Operasional, laporan perubahan ekuitas neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

” Laporan keuangan tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan standard Akutansi Pemerintah, yaitu standard  Akutansi berbasis akrual.” Ujarnya sembari melanjutkan menguraikan laporan keuangan yang disampaikan. (ADV, DPRD).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *