Komisi II DPRD Prabumulih Tegaskan, RDP Telah Dilaksanakan Sesuai Tupoksi Yang Menjadi Kewenangan
Prabumulih, Gemasab Pos. Id. – Komisi II DPRD Prabumulih, Jumat, 5 Juni 2026 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjut atas aspirasi masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya disampaikan melalui aksi damai.
Pada rapat yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Prabumulih itu,
Komisi II DPRD Kota Prabumulih menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perwakilan perusahaan migas, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) telah dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang menjadi kewenangannya.
Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah, SH, mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan guna membuka ruang dialog dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki Komisi II. Karena yang dibahas adalah persoalan ketenagakerjaan, maka seluruh pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut kami undang untuk hadir dan memberikan penjelasan,” ujar Riza.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, Komisi II berupaya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan agar persoalan yang muncul dapat dibahas secara terbuka.
Dalam rapat tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih turut memberikan penjelasan terkait proses perekrutan tenaga kerja yang selama ini menjadi perhatian publik. Disnaker menyampaikan bahwa setiap proses rekrutmen telah dilakukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan pengguna tenaga kerja (user), serta dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, tahapan seleksi juga disebut dilakukan secara transparan, termasuk pelaksanaan tes tertulis yang disiarkan secara langsung (live) dan hasilnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Namun, forum yang semula diharapkan menjadi ruang dialog tersebut tidak berlangsung hingga tuntas. Sekitar 15 menit setelah rapat dimulai, pengurus LSM APM memilih meninggalkan ruang rapat atau walk out.
Menanggapi hal tersebut, Riza menegaskan bahwa Komisi II tetap menghormati sikap yang diambil oleh pihak APM. Meski demikian, ia memastikan bahwa DPRD telah menjalankan fungsi penyerapan aspirasi sesuai bidang kerja yang menjadi kewenangannya.
“Kami tetap terbuka menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat. Namun, setiap persoalan tentu harus dibahas sesuai mekanisme dan ruang lingkup kewenangan masing-masing komisi,” katanya.
Riza juga menjelaskan bahwa keinginan untuk menggelar rapat lintas komisi bukan merupakan kewenangan Komisi II. Menurutnya, hal tersebut menjadi ranah pimpinan DPRD yang akan memprosesnya sesuai tata tertib dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Apabila memang menghendaki rapat lintas komisi, silakan menyampaikan surat resmi kepada pimpinan DPRD. Nanti akan diproses sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen kesimpulan rapat yang diterbitkan DPRD Kota Prabumulih, Komisi II menyatakan telah memfasilitasi pembahasan tuntutan terkait ketenagakerjaan sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun karena pihak penyampai aspirasi meninggalkan forum sebelum pembahasan selesai, rapat akhirnya ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan bersama.
Sementara itu, Ketua Umum LSM APM Adi Susanto, SE, menyatakan keputusan walk out diambil karena pihaknya menilai agenda rapat tidak sesuai dengan harapan organisasi yang dipimpinnya. Menurut Adi, tuntutan yang pernah disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih tidak hanya menyangkut persoalan ketenagakerjaan, melainkan juga berbagai isu lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kami menghargai undangan Komisi II, tetapi yang kami harapkan adalah pembahasan secara menyeluruh melalui rapat lintas komisi. Ada sekitar 25 poin tuntutan yang kami sampaikan dan tidak semuanya berkaitan dengan ketenagakerjaan,” ujarnya usai meninggalkan ruang rapat.
Adi menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pelayanan publik, hingga persoalan lainnya yang menurut mereka perlu dibahas dalam satu forum terpadu agar solusi yang dihasilkan lebih komprehensif.
Selain itu, pihaknya juga menilai pembahasan belum optimal karena sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan beberapa tuntutan belum hadir dalam forum tersebut.
“Harapan kami, seluruh pihak yang berkaitan dapat duduk bersama dalam satu forum sehingga semua persoalan bisa dibahas secara terbuka dan masyarakat mendapatkan kejelasan,” tegas mantan anggota DPRD Prabumulih tersebut.
Dengan berakhirnya RDP tersebut, LSM APM menyatakan akan terus mendorong agar aspirasi yang mereka sampaikan dapat dibahas melalui mekanisme rapat lintas komisi. Sementara DPRD Kota Prabumulih menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog sebagai bagian dari upaya menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki.
