DPRD Kota Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Ke -XXIII Masa Persidangan Ke – III Tahun 2025.
Prabumulih, Gemasab Pos. Id. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Prabumulih, Senin 7 Juli 2025, menggelar Rapat Paripurna Ke -XXIII Masa Persidangan Ke – III DPRD Kota Prabumulih. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria SH.MSi.
Membuka rapat, Ketua DPRD H Deni Victoria menyampaikan bahwa, berdasarkan daftar hadir anggota DPRD yang disampaikan Sekretaris dewan, jumlah anggota 30 orang, hadir 28 orang, tidak hadir 2 orang.

“Dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, maka dengan mengucapkan Bismilahirohmannirohim. Rapat Paripurna Ke -XXIII Masa Persidangan Ke – III DPRD Kota Prabumulih pembahasan tentang :
1. Pengesahan Jadwal Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 dan
2. Penyampaian Nota Pengantar Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD H Deni Victoria membuka rapat sembari melanjutkan memimpin rapat.

” Sidang paripurna ini dihadiri oleh para anggota DPRD, qourum. Dengan ini kita setujui penjadwalan pembahasan LKPJ dan dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Walikota Prabumulih atas Raperda LKPJ 2024,” ujar Ketua DPRD.
Dalam Rapat Paripurna itu, Walikota Prabumulih H Arlan yang menghadiri langsung rapat, pada Penyampaian Nota Pengantar Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 , Ia menyampaikan, bahwa LKPJ Walikota tahun 2024 telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selama 40 hari.
Disebutkannya, hasil audit tersebut memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP ini telah berhasil kita pertahankan selama 12 tahun berturut-turut sejak 2013, dan ini adalah buah dari kerja keras semua pihak,” sebut Walikota.
Lebih lanjut, Walikota H Arlan menegaskan, bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
“Penyusunan LKPJ ini telah dilakukan secara maksimal dengan mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku, serta disajikan dalam bentuk angka-angka yang menggambarkan kinerja Pemerintah Kota Prabumulih sepanjang tahun 2024, “ujar Walikota.(ADV. DPRD).
