Gelar Rapat Bahas Penghapusan Uang Transport Guru TK, Komisi I DPRD Prabumulih Tampung Aspirasi
Prabumulih, Gemasab Pos. Id. – Membahas terkait rencana penghapusan uang transport bagi guru honor swasta yang telah bersertifikasi mulai tahun 2026, Komisi I DPRD Kota Prabumulih pada Kamis (4/1/2026), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kegiatan berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Prabumulih.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Prabumulih Riza Ariansyah dan dihadiri anggota Komisi I, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih, Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia-PGRI (IGTKI-PGRI), serta perwakilan guru TK se-Kota Prabumulih.
Dalam rapat tersebut, para guru menyampaikan keberatan dan aspirasi terkait rencana kebijakan penghapusan uang transport yang dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan guru honor swasta.
Ketua Komisi I DPRD Kota Prabumulih Riza Ariansyah menegaskan bahwa RDP menjadi wadah resmi bagi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
” DPRD akan menampung seluruh aspirasi para guru dan menindaklanjuti bersama pihak terkait. Kebijakkan apapun harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kesejahteraan tenaga pendidik yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan,” ujar Riza.
Ia menambahkan, hasil RDP ini akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada kepentingan tenaga pendidik dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Melalui forum ini, Komisi I DPRD Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan di sektor pendidikan agar berjalan adil, transparan, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kota Prabumulih.
