Komisi II DPRD Gelar RDP terkait perizinan Operasional PT Lematang Site Prabumulih
Prabumulih, Gemasab Pos. Id.- Komisi II DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan operasional PT Lematang Site Prabumulih. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Prabumulih pada Senin, 3 Februari 2026, dan dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Feri Alwi.
Rapat itu dihadiri anggota DPRD, perwakilan Watch Relation of Corruption (WRC) Prabumulih, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak perusahaan PT Lematang Site Prabumulih.
Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap legalitas dan kepatuhan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Prabumulih.
Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Feri Alwi menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengingatkan bahwa setiap pendirian dan operasional perusahaan di Kota Prabumulih harus mengantongi izin lengkap dan tidak melanggar aturan yang berlaku. DPRD akan terus mengawasi agar investasi yang masuk tetap tertib administrasi serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Feri Alwi.
Ia menambahkan, koordinasi lintas instansi dalam RDP tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Melalui rapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Prabumulih menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola investasi yang sehat, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kota Prabumulih.
