Ini Penegasan dari Ketua Komisi II dalam RDP Pembahasan Pengelolaan Pasar Subuh
Prabumulih, Gemasab Pos. Id. – Dalam rangka membahas pengelolaan Pasar Subuh yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan serta adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli), Komisi II DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat berlangsung pada Senin, 3 Februari 2026 di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Prabumulih.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Feri Alwi dan dihadiri anggota DPRD, pimpinan Watch Relation of Corruption (WRC) Prabumulih, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih, Kepala UPTD Pasar Prabumulih, pihak CV Pengelola Pasar Subuh, serta Bagian Hukum Setda Kota Prabumulih.
RDP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pasar tradisional, khususnya Pasar Subuh yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Feri Alwi menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri secara menyeluruh terkait legalitas pengelolaan pasar serta dugaan pungutan liar yang merugikan pedagang.
“Kami tidak ingin ada praktik yang merugikan masyarakat, apalagi terkait pungutan liar. Pengelolaan pasar harus transparan, sesuai aturan, dan berpihak kepada pedagang serta masyarakat,” tegas ketua Komisi II Feri Alwi.
Ia menambahkan, DPRD akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pihak terkait, agar pengelolaan Pasar Subuh dapat dibenahi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat ini, Komisi II DPRD Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat, serta memastikan tata kelola pelayanan publik berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
