PRABUMULIHSOSIAL

Bapemperda DPRD Prabumulih Gelar Rapat Bahas Revisi Kode Etik

 

 

Prabumulih, Gemasab Pos. Id. –  Senin, 27 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Bapemperda DPRD Prabumulih, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Prabumulih menggelar rapat pembahasan revisi Kode Etik DPRD. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Prabumulih Purwaka, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Hendriansyah, serta dihadiri anggota Bapemperda dan Sekretariat DPRD Kota Prabumulih.

Pembahasan revisi kode etik tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan peningkatan standar etika dan integritas anggota DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Prabumulih Purwaka menegaskan bahwa pembaruan kode etik merupakan langkah penting untuk memperkuat kredibilitas dan profesionalitas lembaga legislatif.

” Kode etik menjadi pedoman utama bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi, karena itu, perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Purwaka.

Ia menambahkan, melalui pembahasan ini diharapkan kode etik yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam menjaga kehormatan lembaga DPRD serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Dengan digelarnya rapat Bapemperda tersebut, DPRD Kota Prabumulih menunjukkan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola kelembagaan melalui penyusunan regulasi yang adaptif, berintegritas, dan sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *